BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa pengertian HAM ?
2. Apa pengertian pelanggaran HAM ?
3. Apa saja macam-macam pelanggaran HAM?
4. Apa saja contoh-contoh pelanggaran HAM?
5. Bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan HAM?
6. Apa saja peran serta masyarakat dalam penegakan HAM?
7. Apa saja macam-macam perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM?
8. Apa penyebab terjadinya pelanggaran HAM?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah tentang PKB ini antara lain:
1. Untuk mengetahui pengertian HAM
2. Untuk mengetahui pengertian pelanggaran HAM
3. Untuk mengetahui macam-macam pelanggaran HAM
4. Untuk mengetahui contoh pelanggaran HAM
5. Untuk mengetahui upaya pemerintah dalam penegakan HAM
6. Untuk mengetahui peran serta masyarakat dalam penegakan HAM
7. Untuk mengetahui macam-macam perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM
8. Untuk mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran HAM
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988 bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun pengertian Hak Asasi Manusia menurut para tokoh-tokoh lainnya, yaitu :
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
B. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Ayat 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
C. Macam-Macam Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1. Pelanggaran HAM yang bersifat berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia, meliputi :
a) Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM)
b) Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakkan, dll.
2. Pelanggaran HAM yang bersifat ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, meliputi :
a) Pemukulan
b) Penganiayaan
c) Pencemaran nama baik
d) Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
D. Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
1. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT. Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik dan dianiaya oleh orang tak dikenal yang akhirnya ditemukan dalam keadaan sudah tewas.
4. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
E. Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut:
- Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini, contohnya Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, terutama wanita dan anak-anak.
- Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (PROPENAS) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan.
- Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM adalah sebagai berikut:
a) Hak untuk hidup
b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c) Hak mengembangkan diri
d) Hak memperoleh keadilan
e) Hak atas kebebasan pribadi
f) Hak atas rasa aman
g) Hak atas kesejahteraan
h) Hak turut serta dalam pemerintahan
i) Hak wanita
j) Hak anak
F. Peran serta Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Peran serta masyarakat dalam penegakan HAM telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM antara lain yaitu :
1. Pihak yang berhak berpatisipasi dalam penegakan HAM adalah:
a) Individu
b) Kelompok
c) Organisasi politik
d) LSM
e) Perguruan Tinggi
f) Lembaga Studi
2. Peran serta dalam penegakan HAM yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM.
- Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
- Melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM secara individu maupun bekerja bersama-sama dengan Komnas HAM.
3. Wujud peran serta masyarakat dalam penegakan HAM antara lain:
a) Wujud partisipasi warga Negara dalam penegakan HAM dalam hubungan dengan pemerintah, antara lain:
- Mendirikan LSM atau NGO (Non Government Organazation)
- Mengajukan laporan atau pengaduan, baik lisan atau tertulis kepada Komnas HAM untuk meminta perlindungannya dengan syarat telah memiliki alasan dan bukti yang kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar.
- Menyampaikan pendapat dimuka umum atas terjadinya suatu kasus pelanggaran HAM sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Menyampaikan kritik atau saran kepada pemerintah, tentang pelaksanaan HAM
- Melakukan penelitian dan menyampaikan hasil penelitian atas suatu kasus pelanggaran HAM secara professional dan proporsional, dan lain-lain.
b) Wujud partisipasi warga Negara dalam penegakan HAM dalam hubungan dengan sesama warga Negara dalam pergaulan hidup sehari-hari, antara lain:
- Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban sesama manusia
- Mengembangkan sikap saling menghormati dan mencintai sesama
- Bersikap tenggang rasa terhadap orang lain
- Tidak semena-mena terhadap orang lain
- Bersikap adil terhadap sesama manusia
- Berani membela kebenaran dan keadilan
G. Macam-Macam Perlindungan Terhadap Korban Pelanggaran HAM
Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat mendapatkan hak perlindungan dari aparat keamanan. Ada dua macam perlindungan yang diberikan yaitu:
1. Perlindungan fisik
2. Perlindungan mental dari ancaman , gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun.
Setiap korban pelanggaran HAM yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh beberapa hal, yaitu:
1. Kompensasi
Kompensasi yaitu imbalan yang diberikan oleh Negara karena tidak mampu memberikan ganti rugi yang sepenuhnya menjadi tanggungjawabnya.
2. Restitusi
Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan pada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa :
a) Pengembalian harta milik
b) Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan
c) Pengganti biaya untuk tindakan tertentu
3. Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misal nama baik, jabatan, kehormatan dan hak-hak lainnya
H. Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
Masih belum adanya kesepahaman pada tatanan konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme):
- Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
- Kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
- Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara, HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan di adili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. SARAN
Dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari bahwa apa yang kami tulis masih banyak terjadi kesalahan-kesalahan, baik dari segi isi (materi) dan sistematika penulisan. Oleh karena itu, kami sebagai penulis meminta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini, sehingga menjadi suatu bahan bacaan yang dapat bermanfaat untuk setiap orang yang membacanya.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/17494539/Makalah_Hak_Asasi_Manusia
https://edudetik.blogspot.com/2014/05/makalah-ham-pengertian-penyebab-dan.html
https://www.academia.edu/11333706/MAKALAH_TENTANG_HAM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar