KURANGNYA
PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG RASA KEADILAN TERKAIT PEMBAGIAN HAK WARIS SESUAI
HUKUM POSITIF INDONESIA YANG MENJADI SENGKETA ANTAR KELUARGA
Yunis Ayu Maulia
Program Studi PPKN, STKIP PGRI Nganjuk
Jl. Abdul Rahman Saleh No. 21 Nganjuk
E-mail : yunis.am08@gmail.com
Abstract : Inheritance law systems in Indonesia is divided into three
systems, that is western inheritance law sourced from Burgerlijk
Wetboek (also called BW), islamic
inheritance law sourced from Al-Qur’an and hadist, and adat inheritance law.
Inheritance issues are often crucial issues that sometimes trigger family
disputes and disunity, even as a result of these inheritance issues can inflict
on criminal action and even murder. The main topic in this journal is to
provide an understanding to the heirs regarding the distribution of inheritance
rights fairly so that it does not become a dispute in the future.
Keyword : justice, distribution of inheritance rights, positive law
Abstrak
: Sistem hukum waris di Indonesia terbagi
menjadi tiga sistem yaitu sistem hukum waris barat yang bersumber pada Burgerlijk
Wetboek (disebut juga BW), sistem hukum waris islam yang bersumber pada Al-Quran
dan hadist, serta hukum waris adat. Masalah waris
merupakan masalah krusial yang terkadang memicu perselisihan dan perpecahan
keluarga, bahkan akibat masalah waris ini bisa menimbulkan tindakan kriminal bahkan
sampai pembunuhan. Topik utama dalam jurnal ini
adalah untuk memberikan pemahaman kepada ahli
waris terkait pembagian hak waris secara adil agar tidak menjadi sengketa di masa
depan.
Kata
kunci : keadilan, pembagian hak waris, hukum
positif
LATAR BELAKANG
Pembicaraan tentang keadilan tidak pernah berhenti dari zaman dahulu sampai sekarang. Masalah keadilan sendiri sudah tercantum dalam pancasila sila ke-5 yang dimana diharapkan setiap masyarakat Indonesia menerima keadilan yang sama rata dalam hak dan kewajiban. Dalam hukum waris, keadilan sangat di butuhkan. Keadilan hak dalam hukum waris juga sudah diatur sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Dalam kehidupan sehari-hari, persoalan
waris sering kali menjadi masalah krusial yang terkadang memicu perselisihan
dan perpecahan keluarga, bahkan akibat masalah waris ini bisa menimbulkan
tindakan kriminal bahkan sampai pembunuhan. Pada dasarnya sifat alamiah manusia
selalu ingin mendapatkan sesuatu hal yang lebih banyak dalam hal duniawi terutama
harta. Selain karena kurangnya pengetahuan pihak-pihak yang terkait mengenai
hukum pembagian waris, keterbatasan pakar atau orang-orang yang mengetahui
pengetahuan dan keahlian khusus tentang hukum waris yang dapat memberikan
solusi atau berkonsultasi dengan orang-orang yang membutuhkan informasi pembagian
waris juga menjadi masalah.
Sistem hukum waris di Indonesia terbagi
menjadi tiga sistem yaitu sistem hukum waris barat yang bersumber pada Burgerlijk
Wetboek (disebut juga BW), sistem hukum waris Islam yang bersumber pada Al
Quran dan hadits, serta sistem hukum waris adat. Menurut penelitian (Oemar
Moechthar: 2017) persoalan hukum waris tidak lepas dari 3 (tiga) unsur pokok
yang wajib ada. Unsur pertama, pewaris (erflater),
yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan kepada orang
lain. Kedua, ahli waris (erfgenaam),
yaitu orang yang berhak atas harta kekayaan atau warisan. Ketiga adalah harta
warisan (nalaten schap), yaitu segala
harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dan telah dikurangi
dengan semua hutangnya. Sedangkan menurut penelitian (Afidah Wahyuni: 2018)
Persoalan hukum waris memiliki 4 (empat) unsur yaitu pewaris, ahli waris, harta
warisan dan yang terakhir adalah hukum waris. Hukum waris adalah hukum yang
mengatur proses beralihnya harta kekayaan (hak dan kewajiban) seseorang kepada para
ahli waris.
Pembagian hak waris dari ketiga hukum positif
ini juga berbeda-beda. Menurut penelitian (Komari:2011) Sistem hukum waris barat
sampai saat ini masih memakai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata/ KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/ BW). Dalam KUH Perdata
hukum waris merupakan bagian dari hukum harta kekayaan sehingga pengaturan
hukum terdapat dalam Buku Ke II KUH Perdata tentang Benda. Dalam hukum waris
adat membagi hak waris menjadi 3 corak sistem. Pertama adalah sistem
patrilineal yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana
kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita di dalam
pewarisan. Kedua adalah sistem matrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik
menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari
kedudukan pria di dalam pewarisan. Ketiga adalah sistem parental atau
bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis orang tua, atau
menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak
dibedakan di dalam pewarisan. Sedangkan dalam hukum waris islam menurut
penelitian (Muhammad
Ali Ash-Shabuni: 1995), pembagian hak waris menggunakan
konsep keadilan pembagian waris 2:1 antara laki-laki dan perempuan yang
tercantum dalam Qs.
an-Nisā’ (4) ayat 11-12.
Ada tiga syarat untuk mendapatkan
warisan menurut penelitian (Khisni: 2013), yang pertama pewaris benar-benar
telah meninggal dunia, baik meninggal (mati) hakiki yaitu kematian seseorang
yang dapat diketahui tanpa harus melalui pembuktian bahwa seorang telah
meninggal dunia, maupun mati hukmi yaitu kematian seseorang yang secara yuridis
ditetapkan melalui putusan hakim dinyatakan telah meninggal dunia. Kedua, ahli
waris benar-benar masih hidup ketika pewaris meninggal dunia, atau dengan
putusan hakim dinyatakan masih hidup pada saat pewaris meninggal. Ketiga,
adanya bukti bahwa ahli waris berhak menerima warisan.
Adanya berbagai sebab dan syarat warisan
belum cukup menjadi alasan adanya hak waris. Dalam KUH Perdata pasal 838 ayat
1-4 halaman 156 menyebutkan ada 4 (empat) hal seorang
ahli waris yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan
demikian tidak mungkin mendapat warisan, yaitu: Pertama, Dia yang telah
dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal
itu; Kedua, Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan
fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah
melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau
hukuman yang lebih berat lagi; Ketiga, Dia yang telah menghalangi orang yang
telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau
menarik kembali wasiatnya; Keempat, Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan
atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Fokus pembahasan dalam tulisan ini
adalah dimana kurangnya pemahaman para ahli waris mengenai keadilan pembagian
hak waris yang menyebabkan para ahli waris meminta untuk pembagian waris
disama-ratakan tanpa melihat kondisi finansial masing-masing keluarga. Dalam
kondisi seperti diatas apakah bisa dikatakan adil? Bagaimanakah cara untuk
memberikan pemahaman kepada ahli waris jika mereka tetap menuntut untuk pembagian
warisan disama-ratakan?
Alasan saya menulis jurnal ini adalah
untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pembagian hak waris secara
adil menurut hukum positif Indonesia agar masyarakat bisa menyelesaikan
pembagian hak waris secara adil dan merata tanpa adanya perselisihan antar
keluarga.
Tulisan ini menggunakan metode deskriptif
kualitatif. Data yang digunakan adalah data kepustakaan, baik berupa buku-buku,
jurnal, majalah, media internet serta hasil penelitian yang mendukung pada
pembahasan ini. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan pendekatan hukum positif.
Teori yang penulis gunakan adalah keadilan distributif. Tujuannya adalah untuk memberikan
pemahaman kepada ahli waris terkait pembagian hak waris secara adil agar tidak
menjadi sengketa di masa depan.
A. SISTEM HUKUM WARIS BARAT
Pembagian warisan menurut KUH Perdata
yaitu:
1. Bagian
keturunan dan suami-istri (Pasal 852 KUHPerdata, hal:158)
Pasal
852 KUHPerdata telah menentukan, bahwa orang yang pertama kali dipanggil oleh Undang-undang
untuk menerima warisan adalah anak-anak dan suami atau istri. Bagian yang diterima
oleh mereka adalah sama besar antara satu yang lainnya. Tidak ada perbedaan
antara laki-laki dan perempuan, dan juga tidak ada perbedaan antara yang lahir
pertama kali dengan yang lahir berikutnya. Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa keturunan, suami atau istri mendapat bagian yang sama besar di antara
mereka.
2. Bagian
bapak, ibu, saudara laki-laki, dan saudara perempuan (Pasal 854 sampai dengan Pasal
856 KUHPerdata, hal:159)
Pasal
854 KUHPerdata mengatur secara tegas tentang hak bapak, ibu, saudara laki-laki dan
perempuan. Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau
istri, sedangkan bapak dan ibunya masih hidup, maka mereka (bapak dan ibu)
mendapat 1/3 dari warisan, sedangkan saudara laki-laki atau perempuan 1/3
bagian.
Pasal
855 KUHPerdata juga menentukan bagian dari bapak atau ibu yang hidup terlama.
Bagian mereka tergantung pada kuantitas dari saudara laki-laki atau saudara
perempuan dari pewaris.
a. Apabila
pewaris meninggalkan seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan, maka
hak dari bapak atau ibu yang hidup terlama adalah ½ bagian.
b. Apabila
pewaris meninggalkan dua orang saudara laki-laki dan perempuan, maka yang menjadi
hak dari bapak dan ibu yang hidup terlama adalah 1/3 bagian.
c. Apabila
pewaris meninggalkan lebih dari dua saudara laki-laki dan saudara perempuan, maka
yang menjadi hak dari bapak atau ibu yang hidup terlama adalah ¼ bagian dan
sisanya menjadi bagian dari saudara laki-laki dan perempuan tersebut.
Pasal
856 KUHPerdata menjelaskan tentang pewaris tidak meninggalkan keturunan, suami
atau istri, sedangkan bapak atau ibu telah meninggal lebih dahulu, maka yang
berhak menerima seluruh harta warisan dari pewaris adalah saudara laki-laki dan
saudara perempuan.
3. Bagian
anak luar kawin (Pasal 862 sampai dengan Pasal 873 KUHPerdata, hal:160-162)
Pada dasarnya hak anak luar kawin yang diakui oleh bapak atau ibunya tidak sama dengan anak sah. Bagian anak luar kawin yang diakui adalah :
a. Jika yang meninggal, meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri maka bagian dari anak luar kawin adalah 1/3 bagian dari yang sedianya diterima, seandainya mereka anak sah menurut UU (Pasal 863 KUHPerdata)
b. Jika pewaris tak meninggalkan keturunan maupun suami istri, akan tetapi meninggalkan keluarga sederajat dalam garis ke atas ataupun saudara laki-laki dan perempuan atau keturunan mereka, maka anak luar kawin mendapat ½ bagian warisan (Pasal 863 KUHPerdata)
c. Jika pewaris hanya meninggalkan sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka bagian dari anak luar kawin adalah ¾ bagian (Pasal 863 KUHPerdata)
d. Jika pewaris tidak meninggalkan pewaris lainnya, maka anak luar kawin mendapat seluruh harta warisan (Pasal 865 KUHPerdata)
e. Jika salah seorang keluarga sedarah tersebut meninggal dunia dengan tak meninggalkan sanak saudara dalam derajat yang mengizinkan pewarisan maupun suami atau istri yang hidup terlama, maka anak luar kawin berhak untuk menuntut seluruh harta warisan dengan mengesampingkan negara (Pasal 873 KUHPerdata)
Kelima ketentuan itu mengatur hak-hak anak luar kawin. Pasal 866, Pasal 870, dan Pasal 871 KUHPerdata juga mengatur tentang warisan yang ditinggalkan oleh anak luar kawin. Pembagian warisan anak luar kawin, dikemukakan berikut:
a.
Jika
anak luar kawin meninggal terlebih dahulu, maka sekalian anak dan keturunan
yang sah berhak mendapat warisan dari pewaris (Pasal 866 KUHPerdata).
b.
Jika
anak luar kawin meninggal dunia tidak meninggalkan keturunan maupun suami
istri, maka yang berhak mendapat warisan itu adalah bapak atau ibu yang
mengakuinya dan mereka masing-masing mendapat ½ bagian (Pasal 870 KUHPerdata).
c.
Jika
anak luar kawin meninggal dunia tak meninggalkan keturunan maupun suami atau
istri, sedangkan orang tua yang mengakuinya telah meninggal lebih dahulu,
barang-barang yang dulu diwariskan dari orang tua itu, diserahkan kepada
keturunannya yang sah dari bapak atau ibu yang mengakuinya (Pasal 871
KUHPerdata)
d.
Apabila
anak luar kawin meninggal dunia, tanpa meninggalkan suami atau istri, bapak
atau ibu yang mengakuinya maupun saudara laki-laki atau saudara perempuan atau
keturunan mereka tidak ada, dengan mengesampingkan negara, warisan itu
diwariskan oleh para keluarga sedarah yang terdekat dari bapak atau ibu yang
mengakuinya, dengan catatan, hak dari keluarga dari garis bapak atau ibu,
masing-masing ½ bagian (Pasal 873 KUHPerdata)
4.
Anak zina (Pasal 867 KUHPerdata, hal:161)
Pada
dasarnya anak zina tidak mendapat warisan dari pewaris, tetapi anak zina hanya
berhak untuk mendapatkan nafkah seperlunya. Nafkah diatur selaras dengan
kemampuan bapak atau ibunya, dan dikaitkan dengan jumlah dan keadaan para ahli
waris yang sah.
Menurut Pasal 411 KUH Perdata halaman 89
tentang perhitungan pertanggung jawaban perwalian menyatakan bahwa untuk
pengurusan harta warisan, seseorang tidak diwajibkan menerima pekerjaan
pengurusan tersebut. Apabila seseorang menerima pekerjaan pengurusan harta
warisan, ia harus menyelesaikan sampai tuntas. Upah yang ia terima dalam
pekerjaan pengurusan harta warisan tersebut adalah seperti yang telah
ditentukan oleh pewaris semasa hidupnya. Apabila tidak ditentukan
sebelumnya, ia berhak mendapat upah sebesar 3% dari seluruh pendapatan, 2% dari
pengeluaran, dan 1,5% dari jumlah modal.
Kadalurwarsanya harta warisan dikenal
dalam Pasal 835 KUHPerdata halaman 155, yaitu batas akhir waktu untuk
mengajukan gugatan terhadap mereka yang menguasai sebagian ataupun seluruh
harta warisan supaya diserahkan kepada ahli waris, dengan tenggang waktu selama
tiga puluh tahun, terhitung dari terbukanya warisan itu.
B. SISTEM HUKUM WARIS ISLAM
Sumber hukum waris Islam adalah Al-Qur‘an
dan Hadist. Terkait dengan kewarisan anak laki-laki dan anak perempuan diatur
dalam QS. An-Nisa’ ayat 11-12 sebagai berikut:
كيو ن صيكككم ٱ ن لك نفيي أقوولللندككموم لنلنذقك
نر نمثوكل ق ح ظ ظ ٱلوكأنقثقييو ن نن قفففنإن ككفف نن نن ق سففا ء ء قفففوو ق ق
ٱثوقنقتيو نن قفلقكه نن كثلكقثا قما قتقر لم
ك قوإنن قكاقنتو لل و ن حقد ء ة قفلققها ٱلظنصو ف فن قونق لقبقويونه نلكك ظل لل و ن
ح د ظمنوكهقما
ٱل س سكد ك س نمنما قتقر ق ك إنن قكا قن لقكهفف
قوقلفف د دن قفففنإن نلففمو قيككففن نلكهفف قوقلفف د د قوقونرقثكهفف ي أققبففقواكه
قفنك لظمففنه
ٱلسثلك ف ثن قفنإن قكا قن لقكه ي إنخوقو د
ة قفنك لظمنه ٱل س سكد ف سن نمنن قب عوند قو ن صففني د ة كيو ن صففي نبقهففا أقوو قد
يو ن نن
ق ءاقباكؤككمو قوأقبوقناكؤككمو قل قتدوكرو
قن أقسيكهمو أققوقر ك ب لقككمو قنفو ء عان قفنري ق ض ء ة ظمفف قن ٱ ل إننن ٱ ن لقفف
قكففا قن
ق علنيمما ق حنكي ء ما ١١ ۞قولقككمو ننصو ك
ف قما قتقر ق ك أقزو لل و ك جككمو إنن نلففمو قيككففن نلكهفف نن قوقلفف د دن قفففنإن
قكففا قن
لقكه نن قوقل د د قفلقكككم ٱلسركبكع نمنما
قتقركو ل نن نمنن قبعوند قو ن صني د ة كيو ن صي قن نبقها أقوو قديو د نن قولقكه نن
ٱلسركبكع
نمنما قتقركوكتمو إنن نلمو قيككن نلككمو قوقل
د دن قفنإن قكا قن لقككمو قوقل د د قفلقكه نن ٱلسثكم كن نمنما قتقركوكتمن ظمففنن قب
عوند
قو ن صني د ة كتو ك صو قن نبقها أقوو قديو
د نن قوإنن قكا قن قر ك جفف د ل كيففوقر ك ث قكلللقلففمة أقنو ٱ موقرأق د ة قولقكهفف
ي أق خ أقوو
أكخو د ت قفلنكك ظل لل و ن ح د ظمنوكهقما ٱل
س سكد ف سن قفنإن قكاكنوياا أقكوقثقر نمن لل ذنل ق ك قفكهمو ك شقرقكا كء نفي ٱلسثلكفف
ن ثن
نمنن قبعوند قو ن صني د ة كيو ق ص ل ى نبقها
أقوو قديو نن ق غيوقر كم ق ضا رد رن قو ن صني ء ة ظم قن ٱل قوٱ ن لكفف ق عنليففخم ق
حلنيفف د م ۞١٢
Artinya:
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak lelaki sama
dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Untuk dua orang
ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang
ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(11) Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari
harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari
harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para
isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika
seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah
dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja)
atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Penyantun.(12)”
Menurut penelitian (M. Lutfi Hakim:
2016) Ketentuan sistem hukum kewarisan Islam
yang terdapat dalam Qs. an-Nisā’ (4) ayat 11 mengatur tentang hak waris anak
dan orangtua dimana telah ditentukan besar kecil pembagian masing-masing ahli
waris berdasarkan manfaatnya. Pembagian hak waris tersebut bersifat rasional,
karena ada unsur kebenaran dan keadilan jika dikaitkan dengan ketentuan tentang
hak dan kewajiban suami-istri dalam hukum perkawinan dan kewajiban seorang anak
laki-laki dalam pengurusan dan pemeliharaan orang tuanya setelah berumah tangga.
Sedangkan dalam Qs. an-Nisā’ (4) ayat
12, mengatur tentang pembagian hak waris untuk janda, duda dan saudara dari
pewaris. Perolehan duda lebih banyak dari perolehan janda merupakan prinsip
keadilan berimbang antara hak dan kewajiban yang akan ditanggung oleh masing-masing
pihak. Perolehan saudara laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat ini dibagi sama
besarnya.
Dalam Tafsīr Fī Dzilālil Qur’an hal:
289-295 tahun 2012, Sayyid Quthb menerangkan bahwa masalah 2:1 bagi laki-laki
dan perempuan merupakan sebuah keadilan dikarenakan kewajiban laki-laki dinilai
lebih berat daripada kewajiban seorang perempuan, seperti pembayaran mas kawin
ataupun masalah penafkahan keluarga. Penetapan keadilan menunjukkan
keseimbangan dengan dasar perbedaan tanggung jawab antara laki-laki dengan
perempuan. Jika dikaitkan dengan penelitian (Amir Syarifuddin: 2012) Definisi
keadilan yaitu sebagai “Keseimbangan antara hak ḍan kewajiban ḍan keseimbangan antara
yang ḍiperoleh ḍengan keperluan ḍan kegunaan”, atau perimbangan antara beban
dan tanggung jawab di antara ahli waris yang sederajat, maka kita akan melihat bahwa
keadilan akan nampak pada pelaksanaan pembagian harta warisan menurut Islam”.
Berdasarkan kehidupan masyarakat muslim
yang menjadi penanggung jawab nafkah untuk keluarganya adalah laki-laki bukan
perempuan. Menurut peneitian (M. Lutfi Hakim: 2016) Apabila perempuan tersebut
berstatus gadis atau masih belum menikah, maka ia menjadi tanggung jawab orang
tua ataupun walinya ataupun saudara laki-lakinya. Sedangkan setelah seorang
perempuan menikah, maka ia berpindah akan menjadi tanggung jawab suaminya
(laki-laki).
Namun kehidupan masyarakat terus berubah
seiring dengan perkembangan zaman. Begitu juga dengan hukum Islam yang
mengalami kemajuan dan terciptalah Kompilasi Hukum Islam. Menurut penelitian
(Salma: 2018) Tujuan dari pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah untuk
terciptanya satu pengertian tentang Hukum Islam sehingga perbedaan tidak ada
lagi ditemukan. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 183 menegaskan bahwa Para
ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan,
setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Pada zaman sekarang banyak wanita yang
sudah mulai bekerja untuk membantu suami mencari nafkah. Akan tetapi hal
tersebut tidak dapat mengubah masalah 2:1 dalam sistem hukum waris islam. Hal
ini dikarenakan hak suami masih tetap diutamakan sebagai tumpuan hidup dalam
keluarga. Walaupun istri sudah mampu bekerja secara mandiri, namun hak pemberi
nafkah tetap ada pada suami, dan hasil bekerja istri tetaplah menjadi hak
istri.
C. SISTEM HUKUM WARIS ADAT
Menurut penelitian (Komari: 2011)
Berlakunya hukum waris adat bergantung pada corak kekerabatan dari
masing-masing masyarakat. Hak untuk mendapatkan bagian dari harta warisan
diterapkan atau diturunkan hanya kepada mereka yang termasuk golongan
kekerabatan. Sedangkan yang berada di luar garis kekerabatan (misalnya status
anak perempuan pada masyarakat patrilineal atau status anak laki-laki pada
masyarakat matrilineal) tidak terlalu diperhitungkan dalam pembagian waris.
Seiring berkembangnya zaman, pembagian
hak waris tidak hanya terpaku pada corak kekerabatan saja. Beberapa putusan
badan peradilan menunjukkan terjadinya perubahan pola pembagian waris yang
seimbang antara bagian perempuan dengan bagian laki-laki.
1. Hukum
waris pada masyarakat patrilineal
Sistem
pembagian warisan pada masyarakat patrilineal menurut penelitian (Anwar Hidayat,
dkk: 2018) yaitu sistem kekeluargaan berdasarkan pertalian keturunan melalui
kebapakan yang menarik garis keturunannya dari pihak laki-laki lurus ke atas.
Menurut
penelitian (Komari: 2011) Pada masyarakat yang menganut sistem pewarisan
mayorat laki-laki menempatkan anak laki-laki tertua (sulung) atau anak
laki-laki lainnya, jika sulung bukan laki-laki sebagai ahli waris tunggal pada
saat pewaris meninggal dunia. Anak perempuan, walaupun ia berstatus sebagai
anak sulung, tidak dianggap sebagai ahli waris. Namun setelah kemerdekaan RI sistem
tersebut berubah, anak perempuan mendapatkan hak atau bagian dari warisan
peninggalan orangtuanya.
Pergeseran
sistem hukum tersebut dapat dilihat dari contoh putusan berikut ini:
a. Putusan
MA No. 179/K/Sip/1961, tanggal 23 Oktober 1961 yang menyelesaikan perkara waris
di Tanah Karo berdasarkan rasa perikemanusiaan dan keadilan umum, atas hakikat
persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, serta memandang sebagai hukum
yang hidup di seluruh Indonesia, bahwa anak perempuan disamping anak laki-laki
harus dianggap sebagai ahli waris sehingga memiliki hak mewaris dari orang
tuanya.
b. Putusan
MA No. 136/K/Sip/1967, tanggal 31 Januari 1968 yang memutuskan perkara waris
pada masyarakat Batak. Dalam putusan disebutkan bahwa seorang anak perempuan
patut mendapatkan bagian dari harta warisan peninggalan ayahnya berdasarkan
hukum adat Batak Holeng Ate. Pertimbangan lain berdasarkan pada adanya kemajuan
kedudukan dan hak-hak perempuan di daerah Batak.
c. Putusan
MA No. 100/K/Sip/1967, tanggal 14 Juni 1968, menyatakan bahwa mengingat telah
terjadinya perkembangan masyarakat yang cenderung mengakui adanya persamaan
kedudukan antara laki-laki dan perempuan, janda ditetapkan sebagai ahli waris.
d. Putusan
MA No. 186/K/Sip/1973, tanggal 6 Februari 1975 menentukan bahwa saudara
perempuan almarhum (yang tidak mempunyai keponakan laki-laki) lebih berhak
mendapatkan warisan dari almarhum daripada keponakan yang hubungan darahnya
sudah agak jauh.
2. Hukum
waris pada masyarakat matrilineal.
Menurut
penelitian (Anwar Hidayat, dkk: 2018) Sistem pembagian waris pada masyarakat
matrilineal yaitu suatu sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari
pihak ibu lurus ke atas.
Menurut
penelitian (Komari: 2011) Anak perempuan sulung dianggap sebagai ahli waris
tunggal dari pewaris yang bersangkutan, sementara anak laki-laki dan keturunan
laki-laki berada di luar subjek yang mendapatkan hak waris.
Namun
seiring berkembangnya zaman membuat sistem pembagian waris tersebut semakin
bergeser ke arah sistem keseimbangan yang memperlihatkan bagian waris
laki-laki. Pergeseran tersebut dapat dilihat dari beberapa putusan berikut ini:
a. Putusan
PN Pariaman No. 10/1968, tanggal 15 November 1967 yang menyebutkan bahwa harta
suarang suami yang diperoleh tanpa mengikut-sertakan pihak istri dalam upaya
mendapatkannya, pada dasarnya hak waris jatuh kepada keluarga dan kerabat
suaminya tersebut.
b. Putusan
PN Solok No. 13/1968 PN.Slk, tanggal 29 April 1969 memutuskan bahwa harta
warisan pencarian suami (harta suarang) yang tidak mempunyai keturunan jatuh
kepada janda.
c. Putusan
PN Bukittinggi No. 12/1972, tanggal 2 Maret 1972 menentukan bahwa hukum adat
Minangkabau sekarang, duda mempunyai kedudukan sebagai ahli waris dari
almarhumah atas harta-harta yang bukan merupakan pusaka tinggi.
3. Hukum
waris pada masyarakat Parental
Menurut
penelitian (Anwar Hidayat, dkk: 2018) Sistem pembagian waris pada masyarakat
parental yaitu sistem keturunan yang menarik garis keturunan kedua belah pihak
baik dari garis bapak maupun dari garis ibu. Dalam sistem ini mengakui
persamaan kedudukan antara perempuan dan laki-laki dalam hal pembagian waris.
Menurut
penelitian (Komari: 2011) Dalam masyarakat parental, anak tiri dan anak angkat
diperlakukan sebagai anak kandung, berdasarkan kebiasaan tersebut maka anak
angkat dan anak tiri termasuk ahli waris yang berhak atas warisan orang tua
tiri atau orang tua angkatnya. Dalam perkembangannya ternyata kedudukan anak
tiri atau anak angkat menjadi sangat variatif. Hal tersebut dapat dilihat dari
beberapa putusan berikut ini:
a. Putusan
MA No. 82/K/Sip/1957, tanggal 24 Mei 1958 menentukan bahwa anak angkat (kukut)
tidak berhak mewarisi barang-barang pusaka. Barang-barang pusaka tersebut harus
kembali kepada ahli waris keturunan darah.
b. Putusan
MA No. 681/K/Sip/1975, tanggal 18 Agustus 1979 yang memutuskan mengenai hukum
waris di Aceh Besar yang menyebutkan bahwa mewaris untuk harta sarekat jatuh
kepada istri sebanyak setengah bagian, ditambah seperempat bagian anak, jika
mempunyai anak. Jadi perhitungan warisnya adalah ½ + ¼ = ¾ bagian dari seluruh
harta sarekat.
c. Putusan
PN Cirebon No. 6/Pdt.G/1979 Pn.Cn yang menyatakan bahwa ponakan dari pihak
suami sebagai ahli waris untuk harta asal suami, keponakan dari pihak istri
sebagai ahli waris untuk harta asal istri, dan anak angkat sebagai ahli waris
untuk harta sekaya (harta bersama).
Dari
putusan-putusan tersebut terlihat bahwa faktor-faktor genealogis (sistem
kekeluargaan berdasarkan garis keturunan) yang dianut suatu masyarakat semakin
berubah, tidak lagi menjadi unsur yang dipertimbangkan dalam pembagian harta
warisan.
Setelah melihat permasalahan yang
terjadi seperti yang sudah penulis utarakan dalam latar belakang, adapun cara
penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
1. Sebelum
membahas perihal pembagian hak waris, alangkah baiknya para ahli waris dan
perangkat desa melakukan musyawarah, dimana perangkat desa menjelaskan mengenai
pembagian waris menurut sistem hukum waris positif Indonesia (hukum waris barat,
hukum waris islam, dan hukum waris adat). Selain itu, penting sekali untuk
perangkat desa memberikan pemahaman kepada ahli waris terkait pembagian hak
waris sesuai kondisi keuangan masing-masing ahli waris.
2. Perangkat
desa juga harus menjelaskan mengenai kelebihan dan kekurangan sistem hukum
waris positif Indonesia (hukum waris barat, hukum waris islam, dan hukum waris
adat).
a) Kelebihan
:
Menjelaskan mengenai sistem hukum
waris kepada masyarakat sebelum pemutusan hak waris sangat penting karena dengan
hal ini bisa menjadikan proses pembagian hak waris kepada ahli waris berjalan
dengan aman dan damai, tanpa adanya perselisihan.
b) Kekurangan
:
Penjelasan mengenai hak waris
kepada masyarakat harus dimulai dari awal dan dengan penuh kesabaran, karena banyak
masyarakat yang tidak paham perihal sistem hukum waris yang ada di Indonesia.
Hal ini terkadang juga membutuhkan waktu yang lama sampai pembagian hak waris
mencapai kesepakatan bersama.
Maka dari itu masyarakat
Indonesia perlu adanya pemahaman terhadap hak pembagian waris tersebut, melalui
forum sosialisasi yang diadakan oleh perangkat desa, agar nantinya tindakan ini
tidak menimbulkan konflik.
3. Setelah
ahli waris mengetahui tata cara pembagian hak waris menurut sistem hukum waris
positif Indonesia (hukum waris barat, hukum waris islam, dan hukum waris adat),
perangkat desa memberikan kesempatan kepada ahli waris untuk bebas memilih akan
menggunakan sistem hukum positif yang mana dan harus diputuskan sesuai
kesepakatan bersama para ahli waris.
4. Dalam
pembagian hak waris, diharapkan kehadiran semua ahli waris. Selain itu, wajib
didampingi oleh pihak yang berwenang (perangkat desa maupun notaris).
KESIMPULAN
Pembagian hak waris sesuai hukum positif
Indonesia memiliki 3 sistem hukum, yaitu hukum waris barat, hukum waris islam,
dan hukum waris adat. Hukum waris barat membagi hak waris sesuai dengan yang
tercantum di dalam Buku ke II KUH Perdata tentang Benda. Salah satu pasal yang
memuat perihal pewarisan yaitu pasal 852 halaman 158. Hukum
waris islam membagi hak waris sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam
Al-Qur’an dan Hadist yang menjelaskan tentang hak waris 2:1 antara laki-laki
dan perempuan. Sedangkan hukum aris adat membagi hak waris dalam 3 corak, yaitu
hukum waris pada masyarakat patrilineal, hukum waris pada masyarakat
matrilineal, dan hukum waris pada masyarakat parental.
Dalam pembagian hak waris agar tidak
menimbulkan perselisihan, ada beberapa hal yang harus dilakukan, salah satunya
adalah musyawarah. Pendampingan dari
perangkat desa juga sangat penting untuk menjelaskan perihal pembagian
hak waris sesuai keadaan dan kondisi ekonomi masing-masing ahli waris.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
KUH
Perdata tentang Benda pasal 852 halaman 158, pasal 854-856 halaman 159, pasal
862-873 halaman 160-162.
KUH
Perdata Pasal 411 tentang perhitungan
pertanggungjawaban perwalian halaman 89
KUH Perdata Pasal
835 tentang kadalurwarsa harta warisan halaman
155
KUH
Perdata pasal 838 ayat 1-4 tentang
seorang ahli waris yang tidak pantas mendapat hak waris halaman 156
Buku
Ash-Shabuni,
Muhammad Ali. 1995. ”Pembagian Waris Menurut Islam terjemahan A. M. Basamalah”.Jakarta:
Gema Insani Press.
Salma.2018.”Konsepsi
Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam”. Yogyakarta:Istana Agency.
Khisni.2013.”Hukum
Waris Islam”. Semarang:Unissula Press.
Quthb,
Sayyid.2012.”Tafsīr Fī Dzilālil Qur’an Surah An-Nisa’ diturunkan di Madinah”
halaman 289-295.
Syarifuddin
Amir.2012.”Hukum Kewarisan Islam”.Jakarta:Kencana.
Jurnal Publikasi
Moechthar,
Oemar. 2017. ”Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan
Tak Terurus Menurut Sistem Bugerlijk Wetboek”.
Alamat akses: https://e-journal.unair.ac.id/
index.php/YDK/article/view/4851
Di akses pada 15 Oktober 2019
Wahyuni,
Afidah. 2018. ”Sistem Waris Dalam Perspektif Islam dan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia.
Alamat akses: http://journal.uinjkt.ac.id/ index.php/salam/article/view/9412
Di akses pada 15 Oktober 2019
Hakim, M. Lutfi.
2016.”Keadilan Kewarisan Islam Terhadap Bagian Waris 2:1 Antara Laki-laki Dengan
Perempuan Perspektif Filsafat Hukum Islam”.
Alamat akses: https://scholar.google.com/
scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=jurnal+hukum+waris+Keadilan+Kewarisan+Islam+Terhadap+Bagian+Waris+2%3A1+Antara+Laki-laki+Dengan+Perempuan+Per
spektif+Filsafat+Hukum+Islam&btnG
Di akses pada 17 Oktober 2019
Hidayat
Anwar, dkk. 2018. ”Kajian Perbandingan Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Pada
Hukum Islam Dan Hukum Adat”.
Di akses pada 16 Oktober 2019
Hasil Penelitian
Komari.2011.”Laporan
Akhir Kompendium Bidang Hukum Waris”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar