Rabu, 26 Agustus 2020

PEMBAGIAN HUKUM WARIS

 


KURANGNYA PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG RASA KEADILAN TERKAIT PEMBAGIAN HAK WARIS SESUAI HUKUM POSITIF INDONESIA YANG MENJADI SENGKETA ANTAR KELUARGA

 

 

 

Yunis Ayu Maulia

Program Studi PPKN, STKIP PGRI Nganjuk

Jl. Abdul Rahman Saleh No. 21 Nganjuk

E-mail : yunis.am08@gmail.com

 

 

Abstract : Inheritance law systems in Indonesia is divided into three systems, that is western inheritance law sourced from Burgerlijk Wetboek (also called BW), islamic inheritance law sourced from Al-Qur’an and hadist, and adat inheritance law. Inheritance issues are often crucial issues that sometimes trigger family disputes and disunity, even as a result of these inheritance issues can inflict on criminal action and even murder. The main topic in this journal is to provide an understanding to the heirs regarding the distribution of inheritance rights fairly so that it does not become a dispute in the future.

 

Keyword : justice, distribution of inheritance rights, positive law

 

Abstrak : Sistem hukum waris di Indonesia terbagi menjadi tiga sistem yaitu sistem hukum waris barat yang bersumber pada Burgerlijk Wetboek (disebut juga BW), sistem hukum waris islam yang bersumber pada Al-Quran dan hadist, serta hukum waris adat. Masalah waris merupakan masalah krusial yang terkadang memicu perselisihan dan perpecahan keluarga, bahkan akibat masalah waris ini bisa menimbulkan tindakan kriminal bahkan sampai pembunuhan. Topik utama dalam jurnal ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada ahli waris terkait pembagian hak waris secara adil agar tidak menjadi sengketa di masa depan.

 

Kata kunci : keadilan, pembagian hak waris, hukum positif

 

 


LATAR BELAKANG

 

Pembicaraan tentang keadilan tidak pernah berhenti dari zaman dahulu sampai sekarang. Masalah keadilan sendiri sudah tercantum dalam pancasila sila ke-5 yang dimana diharapkan setiap masyarakat Indonesia menerima keadilan yang sama rata dalam hak dan kewajiban. Dalam hukum waris, keadilan sangat di butuhkan. Keadilan hak dalam hukum waris juga sudah diatur sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Dalam kehidupan sehari-hari, persoalan waris sering kali menjadi masalah krusial yang terkadang memicu perselisihan dan perpecahan keluarga, bahkan akibat masalah waris ini bisa menimbulkan tindakan kriminal bahkan sampai pembunuhan. Pada dasarnya sifat alamiah manusia selalu ingin mendapatkan sesuatu hal yang lebih banyak dalam hal duniawi terutama harta. Selain karena kurangnya pengetahuan pihak-pihak yang terkait mengenai hukum pembagian waris, keterbatasan pakar atau orang-orang yang mengetahui pengetahuan dan keahlian khusus tentang hukum waris yang dapat memberikan solusi atau berkonsultasi dengan orang-orang yang membutuhkan informasi pembagian waris juga menjadi masalah.

Sistem hukum waris di Indonesia terbagi menjadi tiga sistem yaitu sistem hukum waris barat yang bersumber pada Burgerlijk Wetboek (disebut juga BW), sistem hukum waris Islam yang bersumber pada Al Quran dan hadits, serta sistem hukum waris adat. Menurut penelitian (Oemar Moechthar: 2017) persoalan hukum waris tidak lepas dari 3 (tiga) unsur pokok yang wajib ada. Unsur pertama, pewaris (erflater), yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan kepada orang lain. Kedua, ahli waris (erfgenaam), yaitu orang yang berhak atas harta kekayaan atau warisan. Ketiga adalah harta warisan (nalaten schap), yaitu segala harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dan telah dikurangi dengan semua hutangnya. Sedangkan menurut penelitian (Afidah Wahyuni: 2018) Persoalan hukum waris memiliki 4 (empat) unsur yaitu pewaris, ahli waris, harta warisan dan yang terakhir adalah hukum waris. Hukum waris adalah hukum yang mengatur proses beralihnya harta kekayaan (hak dan kewajiban) seseorang kepada para ahli waris.

Pembagian hak waris dari ketiga hukum positif ini juga berbeda-beda. Menurut penelitian (Komari:2011) Sistem hukum waris barat sampai saat ini masih memakai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/ BW). Dalam KUH Perdata hukum waris merupakan bagian dari hukum harta kekayaan sehingga pengaturan hukum terdapat dalam Buku Ke II KUH Perdata tentang Benda. Dalam hukum waris adat membagi hak waris menjadi 3 corak sistem. Pertama adalah sistem patrilineal yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita di dalam pewarisan. Kedua adalah sistem matrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria di dalam pewarisan. Ketiga adalah sistem parental atau bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan. Sedangkan dalam hukum waris islam menurut penelitian (Muhammad Ali Ash-Shabuni: 1995), pembagian hak waris menggunakan konsep keadilan pembagian waris 2:1 antara laki-laki dan perempuan yang tercantum dalam Qs. an-Nisā’ (4) ayat 11-12.

Ada tiga syarat untuk mendapatkan warisan menurut penelitian (Khisni: 2013), yang pertama pewaris benar-benar telah meninggal dunia, baik meninggal (mati) hakiki yaitu kematian seseorang yang dapat diketahui tanpa harus melalui pembuktian bahwa seorang telah meninggal dunia, maupun mati hukmi yaitu kematian seseorang yang secara yuridis ditetapkan melalui putusan hakim dinyatakan telah meninggal dunia. Kedua, ahli waris benar-benar masih hidup ketika pewaris meninggal dunia, atau dengan putusan hakim dinyatakan masih hidup pada saat pewaris meninggal. Ketiga, adanya bukti bahwa ahli waris berhak menerima warisan.

Adanya berbagai sebab dan syarat warisan belum cukup menjadi alasan adanya hak waris. Dalam KUH Perdata pasal 838 ayat 1-4 halaman 156 menyebutkan ada 4 (empat) hal seorang ahli waris yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, yaitu: Pertama, Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu; Kedua, Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi; Ketiga, Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; Keempat, Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

Fokus pembahasan dalam tulisan ini adalah dimana kurangnya pemahaman para ahli waris mengenai keadilan pembagian hak waris yang menyebabkan para ahli waris meminta untuk pembagian waris disama-ratakan tanpa melihat kondisi finansial masing-masing keluarga. Dalam kondisi seperti diatas apakah bisa dikatakan adil? Bagaimanakah cara untuk memberikan pemahaman kepada ahli waris jika mereka tetap menuntut untuk pembagian warisan disama-ratakan?

Alasan saya menulis jurnal ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pembagian hak waris secara adil menurut hukum positif Indonesia agar masyarakat bisa menyelesaikan pembagian hak waris secara adil dan merata tanpa adanya perselisihan antar keluarga.

Tulisan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data kepustakaan, baik berupa buku-buku, jurnal, majalah, media internet serta hasil penelitian yang mendukung pada pembahasan ini. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan pendekatan hukum positif. Teori yang penulis gunakan adalah keadilan distributif. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada ahli waris terkait pembagian hak waris secara adil agar tidak menjadi sengketa di masa depan.

 


PEMBAHASAN


A. SISTEM HUKUM WARIS BARAT

 Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih memakai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW). Dalam KUH Perdata hukum waris merupakan bagian dari hukum harta kekayaan sehingga pengaturan hukum waris terdapat dalam Buku Ke II KUH Perdata tentang Benda.

Pembagian warisan menurut KUH Perdata yaitu:

1.    Bagian keturunan dan suami-istri (Pasal 852 KUHPerdata, hal:158)

Pasal 852 KUHPerdata telah menentukan, bahwa orang yang pertama kali dipanggil oleh Undang-undang untuk menerima warisan adalah anak-anak dan suami atau istri. Bagian yang diterima oleh mereka adalah sama besar antara satu yang lainnya. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, dan juga tidak ada perbedaan antara yang lahir pertama kali dengan yang lahir berikutnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa keturunan, suami atau istri mendapat bagian yang sama besar di antara mereka.

 

2.    Bagian bapak, ibu, saudara laki-laki, dan saudara perempuan (Pasal 854 sampai dengan Pasal 856 KUHPerdata, hal:159)

Pasal 854 KUHPerdata mengatur secara tegas tentang hak bapak, ibu, saudara laki-laki dan perempuan. Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, sedangkan bapak dan ibunya masih hidup, maka mereka (bapak dan ibu) mendapat 1/3 dari warisan, sedangkan saudara laki-laki atau perempuan 1/3 bagian.

Pasal 855 KUHPerdata juga menentukan bagian dari bapak atau ibu yang hidup terlama. Bagian mereka tergantung pada kuantitas dari saudara laki-laki atau saudara perempuan dari pewaris.

a.    Apabila pewaris meninggalkan seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan, maka hak dari bapak atau ibu yang hidup terlama adalah ½ bagian.

b.    Apabila pewaris meninggalkan dua orang saudara laki-laki dan perempuan, maka yang menjadi hak dari bapak dan ibu yang hidup terlama adalah 1/3 bagian.

c.    Apabila pewaris meninggalkan lebih dari dua saudara laki-laki dan saudara perempuan, maka yang menjadi hak dari bapak atau ibu yang hidup terlama adalah ¼ bagian dan sisanya menjadi bagian dari saudara laki-laki dan perempuan tersebut.

 

Pasal 856 KUHPerdata menjelaskan tentang pewaris tidak meninggalkan keturunan, suami atau istri, sedangkan bapak atau ibu telah meninggal lebih dahulu, maka yang berhak menerima seluruh harta warisan dari pewaris adalah saudara laki-laki dan saudara perempuan.

 

3.    Bagian anak luar kawin (Pasal 862 sampai dengan Pasal 873 KUHPerdata, hal:160-162)

Pada dasarnya hak anak luar kawin yang diakui oleh bapak atau ibunya tidak sama dengan anak sah. Bagian anak luar kawin yang diakui adalah :

a.    Jika yang meninggal, meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri maka bagian dari anak luar kawin adalah 1/3 bagian dari yang sedianya diterima, seandainya mereka anak sah menurut UU (Pasal 863 KUHPerdata)

b.    Jika pewaris tak meninggalkan keturunan maupun suami istri, akan tetapi meninggalkan keluarga sederajat dalam garis ke atas ataupun saudara laki-laki dan perempuan atau keturunan mereka, maka anak luar kawin mendapat ½ bagian warisan (Pasal 863 KUHPerdata)

c.    Jika pewaris hanya meninggalkan sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka bagian dari anak luar kawin adalah ¾ bagian (Pasal 863 KUHPerdata)

d.   Jika pewaris tidak meninggalkan pewaris lainnya, maka anak luar kawin mendapat seluruh harta warisan (Pasal 865 KUHPerdata)

e.    Jika salah seorang keluarga sedarah tersebut meninggal dunia dengan tak meninggalkan sanak saudara dalam derajat yang mengizinkan pewarisan maupun suami atau istri yang hidup terlama, maka anak luar kawin berhak untuk menuntut seluruh harta warisan dengan mengesampingkan negara (Pasal 873 KUHPerdata)

 

 Kelima ketentuan itu mengatur hak-hak anak luar kawin. Pasal 866, Pasal 870, dan Pasal 871 KUHPerdata juga mengatur tentang warisan yang ditinggalkan oleh anak luar kawin. Pembagian warisan anak luar kawin, dikemukakan berikut:

a.    Jika anak luar kawin meninggal terlebih dahulu, maka sekalian anak dan keturunan yang sah berhak mendapat warisan dari pewaris (Pasal 866 KUHPerdata).

b.    Jika anak luar kawin meninggal dunia tidak meninggalkan keturunan maupun suami istri, maka yang berhak mendapat warisan itu adalah bapak atau ibu yang mengakuinya dan mereka masing-masing mendapat ½ bagian (Pasal 870 KUHPerdata).

c.    Jika anak luar kawin meninggal dunia tak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, sedangkan orang tua yang mengakuinya telah meninggal lebih dahulu, barang-barang yang dulu diwariskan dari orang tua itu, diserahkan kepada keturunannya yang sah dari bapak atau ibu yang mengakuinya (Pasal 871 KUHPerdata)

d.   Apabila anak luar kawin meninggal dunia, tanpa meninggalkan suami atau istri, bapak atau ibu yang mengakuinya maupun saudara laki-laki atau saudara perempuan atau keturunan mereka tidak ada, dengan mengesampingkan negara, warisan itu diwariskan oleh para keluarga sedarah yang terdekat dari bapak atau ibu yang mengakuinya, dengan catatan, hak dari keluarga dari garis bapak atau ibu, masing-masing ½ bagian (Pasal 873 KUHPerdata)

 

4.     Anak zina (Pasal 867 KUHPerdata, hal:161)

Pada dasarnya anak zina tidak mendapat warisan dari pewaris, tetapi anak zina hanya berhak untuk mendapatkan nafkah seperlunya. Nafkah diatur selaras dengan kemampuan bapak atau ibunya, dan dikaitkan dengan jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah.

 

Menurut Pasal 411 KUH Perdata halaman 89 tentang perhitungan pertanggung jawaban perwalian menyatakan bahwa untuk pengurusan harta warisan, seseorang tidak diwajibkan menerima pekerjaan pengurusan tersebut. Apabila seseorang menerima pekerjaan pengurusan harta warisan, ia harus menyelesaikan sampai tuntas. Upah yang ia terima dalam pekerjaan pengurusan harta warisan tersebut adalah seperti yang telah ditentukan oleh pewaris semasa hidupnya. Apabila tidak ditentukan sebelumnya, ia berhak mendapat upah sebesar 3% dari seluruh pendapatan, 2% dari pengeluaran, dan 1,5% dari jumlah modal.

Kadalurwarsanya harta warisan dikenal dalam Pasal 835 KUHPerdata halaman 155, yaitu batas akhir waktu untuk mengajukan gugatan terhadap mereka yang menguasai sebagian ataupun seluruh harta warisan supaya diserahkan kepada ahli waris, dengan tenggang waktu selama tiga puluh tahun, terhitung dari terbukanya warisan itu.

 

B. SISTEM HUKUM WARIS ISLAM

 

Sumber hukum waris Islam adalah Al-Qur‘an dan Hadist. Terkait dengan kewarisan anak laki-laki dan anak perempuan diatur dalam QS. An-Nisa’ ayat 11-12 sebagai berikut:

كيو ن صيكككم ٱ ن لك نفيي أقوولللندككموم لنلنذقك نر نمثوكل ق ح ظ ظ ٱلوكأنقثقييو ن نن قفففنإن ككفف نن نن ق سففا ء ء قفففوو ق ق

ٱثوقنقتيو نن قفلقكه نن كثلكقثا قما قتقر لم ك قوإنن قكاقنتو لل و ن حقد ء ة قفلققها ٱلظنصو ف فن قونق لقبقويونه نلكك ظل لل و ن ح د ظمنوكهقما

ٱل س سكد ك س نمنما قتقر ق ك إنن قكا قن لقكهفف قوقلفف د دن قفففنإن نلففمو قيككففن نلكهفف قوقلفف د د قوقونرقثكهفف ي أققبففقواكه قفنك لظمففنه

ٱلسثلك ف ثن قفنإن قكا قن لقكه ي إنخوقو د ة قفنك لظمنه ٱل س سكد ف سن نمنن قب عوند قو ن صففني د ة كيو ن صففي نبقهففا أقوو قد يو ن نن

ق ءاقباكؤككمو قوأقبوقناكؤككمو قل قتدوكرو قن أقسيكهمو أققوقر ك ب لقككمو قنفو ء عان قفنري ق ض ء ة ظمفف قن ٱ ل إننن ٱ ن لقفف قكففا قن

ق علنيمما ق حنكي ء ما ١١ ۞قولقككمو ننصو ك ف قما قتقر ق ك أقزو لل و ك جككمو إنن نلففمو قيككففن نلكهفف نن قوقلفف د دن قفففنإن قكففا قن

لقكه نن قوقل د د قفلقكككم ٱلسركبكع نمنما قتقركو ل نن نمنن قبعوند قو ن صني د ة كيو ن صي قن نبقها أقوو قديو د نن قولقكه نن ٱلسركبكع

نمنما قتقركوكتمو إنن نلمو قيككن نلككمو قوقل د دن قفنإن قكا قن لقككمو قوقل د د قفلقكه نن ٱلسثكم كن نمنما قتقركوكتمن ظمففنن قب عوند

قو ن صني د ة كتو ك صو قن نبقها أقوو قديو د نن قوإنن قكا قن قر ك جفف د ل كيففوقر ك ث قكلللقلففمة أقنو ٱ موقرأق د ة قولقكهفف ي أق خ أقوو

أكخو د ت قفلنكك ظل لل و ن ح د ظمنوكهقما ٱل س سكد ف سن قفنإن قكاكنوياا أقكوقثقر نمن لل ذنل ق ك قفكهمو ك شقرقكا كء نفي ٱلسثلكفف ن ثن

نمنن قبعوند قو ن صني د ة كيو ق ص ل ى نبقها أقوو قديو نن ق غيوقر كم ق ضا رد رن قو ن صني ء ة ظم قن ٱل قوٱ ن لكفف ق عنليففخم ق حلنيفف د م ۞١٢

 

Artinya:

“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(11) Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.(12)”

 

Menurut penelitian (M. Lutfi Hakim: 2016) Ketentuan sistem hukum kewarisan Islam yang terdapat dalam Qs. an-Nisā’ (4) ayat 11 mengatur tentang hak waris anak dan orangtua dimana telah ditentukan besar kecil pembagian masing-masing ahli waris berdasarkan manfaatnya. Pembagian hak waris tersebut bersifat rasional, karena ada unsur kebenaran dan keadilan jika dikaitkan dengan ketentuan tentang hak dan kewajiban suami-istri dalam hukum perkawinan dan kewajiban seorang anak laki-laki dalam pengurusan dan pemeliharaan orang tuanya setelah berumah tangga.

Sedangkan dalam Qs. an-Nisā’ (4) ayat 12, mengatur tentang pembagian hak waris untuk janda, duda dan saudara dari pewaris. Perolehan duda lebih banyak dari perolehan janda merupakan prinsip keadilan berimbang antara hak dan kewajiban yang akan ditanggung oleh masing-masing pihak. Perolehan saudara laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat ini dibagi sama besarnya.

Dalam Tafsīr Fī Dzilālil Qur’an hal: 289-295 tahun 2012, Sayyid Quthb menerangkan bahwa masalah 2:1 bagi laki-laki dan perempuan merupakan sebuah keadilan dikarenakan kewajiban laki-laki dinilai lebih berat daripada kewajiban seorang perempuan, seperti pembayaran mas kawin ataupun masalah penafkahan keluarga. Penetapan keadilan menunjukkan keseimbangan dengan dasar perbedaan tanggung jawab antara laki-laki dengan perempuan. Jika dikaitkan dengan penelitian (Amir Syarifuddin: 2012) Definisi keadilan yaitu sebagai “Keseimbangan antara hak ḍan kewajiban ḍan keseimbangan antara yang ḍiperoleh ḍengan keperluan ḍan kegunaan”, atau perimbangan antara beban dan tanggung jawab di antara ahli waris yang sederajat, maka kita akan melihat bahwa keadilan akan nampak pada pelaksanaan pembagian harta warisan menurut Islam”.

Berdasarkan kehidupan masyarakat muslim yang menjadi penanggung jawab nafkah untuk keluarganya adalah laki-laki bukan perempuan. Menurut peneitian (M. Lutfi Hakim: 2016) Apabila perempuan tersebut berstatus gadis atau masih belum menikah, maka ia menjadi tanggung jawab orang tua ataupun walinya ataupun saudara laki-lakinya. Sedangkan setelah seorang perempuan menikah, maka ia berpindah akan menjadi tanggung jawab suaminya (laki-laki).

Namun kehidupan masyarakat terus berubah seiring dengan perkembangan zaman. Begitu juga dengan hukum Islam yang mengalami kemajuan dan terciptalah Kompilasi Hukum Islam. Menurut penelitian (Salma: 2018) Tujuan dari pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah untuk terciptanya satu pengertian tentang Hukum Islam sehingga perbedaan tidak ada lagi ditemukan. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 183 menegaskan bahwa Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

Pada zaman sekarang banyak wanita yang sudah mulai bekerja untuk membantu suami mencari nafkah. Akan tetapi hal tersebut tidak dapat mengubah masalah 2:1 dalam sistem hukum waris islam. Hal ini dikarenakan hak suami masih tetap diutamakan sebagai tumpuan hidup dalam keluarga. Walaupun istri sudah mampu bekerja secara mandiri, namun hak pemberi nafkah tetap ada pada suami, dan hasil bekerja istri tetaplah menjadi hak istri.

 

C. SISTEM HUKUM WARIS ADAT

 

Menurut penelitian (Komari: 2011) Berlakunya hukum waris adat bergantung pada corak kekerabatan dari masing-masing masyarakat. Hak untuk mendapatkan bagian dari harta warisan diterapkan atau diturunkan hanya kepada mereka yang termasuk golongan kekerabatan. Sedangkan yang berada di luar garis kekerabatan (misalnya status anak perempuan pada masyarakat patrilineal atau status anak laki-laki pada masyarakat matrilineal) tidak terlalu diperhitungkan dalam pembagian waris.

Seiring berkembangnya zaman, pembagian hak waris tidak hanya terpaku pada corak kekerabatan saja. Beberapa putusan badan peradilan menunjukkan terjadinya perubahan pola pembagian waris yang seimbang antara bagian perempuan dengan bagian laki-laki.

 

1.    Hukum waris pada masyarakat patrilineal

Sistem pembagian warisan pada masyarakat patrilineal menurut penelitian (Anwar Hidayat, dkk: 2018) yaitu sistem kekeluargaan berdasarkan pertalian keturunan melalui kebapakan yang menarik garis keturunannya dari pihak laki-laki lurus ke atas.

Menurut penelitian (Komari: 2011) Pada masyarakat yang menganut sistem pewarisan mayorat laki-laki menempatkan anak laki-laki tertua (sulung) atau anak laki-laki lainnya, jika sulung bukan laki-laki sebagai ahli waris tunggal pada saat pewaris meninggal dunia. Anak perempuan, walaupun ia berstatus sebagai anak sulung, tidak dianggap sebagai ahli waris. Namun setelah kemerdekaan RI sistem tersebut berubah, anak perempuan mendapatkan hak atau bagian dari warisan peninggalan orangtuanya.

Pergeseran sistem hukum tersebut dapat dilihat dari contoh putusan berikut ini:

a.    Putusan MA No. 179/K/Sip/1961, tanggal 23 Oktober 1961 yang menyelesaikan perkara waris di Tanah Karo berdasarkan rasa perikemanusiaan dan keadilan umum, atas hakikat persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, serta memandang sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia, bahwa anak perempuan disamping anak laki-laki harus dianggap sebagai ahli waris sehingga memiliki hak mewaris dari orang tuanya.

b.    Putusan MA No. 136/K/Sip/1967, tanggal 31 Januari 1968 yang memutuskan perkara waris pada masyarakat Batak. Dalam putusan disebutkan bahwa seorang anak perempuan patut mendapatkan bagian dari harta warisan peninggalan ayahnya berdasarkan hukum adat Batak Holeng Ate. Pertimbangan lain berdasarkan pada adanya kemajuan kedudukan dan hak-hak perempuan di daerah Batak.

c.    Putusan MA No. 100/K/Sip/1967, tanggal 14 Juni 1968, menyatakan bahwa mengingat telah terjadinya perkembangan masyarakat yang cenderung mengakui adanya persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, janda ditetapkan sebagai ahli waris.

d.   Putusan MA No. 186/K/Sip/1973, tanggal 6 Februari 1975 menentukan bahwa saudara perempuan almarhum (yang tidak mempunyai keponakan laki-laki) lebih berhak mendapatkan warisan dari almarhum daripada keponakan yang hubungan darahnya sudah agak jauh.

 

2.    Hukum waris pada masyarakat matrilineal.

Menurut penelitian (Anwar Hidayat, dkk: 2018) Sistem pembagian waris pada masyarakat matrilineal yaitu suatu sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu lurus ke atas.

Menurut penelitian (Komari: 2011) Anak perempuan sulung dianggap sebagai ahli waris tunggal dari pewaris yang bersangkutan, sementara anak laki-laki dan keturunan laki-laki berada di luar subjek yang mendapatkan hak waris.

Namun seiring berkembangnya zaman membuat sistem pembagian waris tersebut semakin bergeser ke arah sistem keseimbangan yang memperlihatkan bagian waris laki-laki. Pergeseran tersebut dapat dilihat dari beberapa putusan berikut ini:

a.    Putusan PN Pariaman No. 10/1968, tanggal 15 November 1967 yang menyebutkan bahwa harta suarang suami yang diperoleh tanpa mengikut-sertakan pihak istri dalam upaya mendapatkannya, pada dasarnya hak waris jatuh kepada keluarga dan kerabat suaminya tersebut.

b.    Putusan PN Solok No. 13/1968 PN.Slk, tanggal 29 April 1969 memutuskan bahwa harta warisan pencarian suami (harta suarang) yang tidak mempunyai keturunan jatuh kepada janda.

c.    Putusan PN Bukittinggi No. 12/1972, tanggal 2 Maret 1972 menentukan bahwa hukum adat Minangkabau sekarang, duda mempunyai kedudukan sebagai ahli waris dari almarhumah atas harta-harta yang bukan merupakan pusaka tinggi.

 

3.    Hukum waris pada masyarakat Parental

Menurut penelitian (Anwar Hidayat, dkk: 2018) Sistem pembagian waris pada masyarakat parental yaitu sistem keturunan yang menarik garis keturunan kedua belah pihak baik dari garis bapak maupun dari garis ibu. Dalam sistem ini mengakui persamaan kedudukan antara perempuan dan laki-laki dalam hal pembagian waris.

Menurut penelitian (Komari: 2011) Dalam masyarakat parental, anak tiri dan anak angkat diperlakukan sebagai anak kandung, berdasarkan kebiasaan tersebut maka anak angkat dan anak tiri termasuk ahli waris yang berhak atas warisan orang tua tiri atau orang tua angkatnya. Dalam perkembangannya ternyata kedudukan anak tiri atau anak angkat menjadi sangat variatif. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa putusan berikut ini:

a.    Putusan MA No. 82/K/Sip/1957, tanggal 24 Mei 1958 menentukan bahwa anak angkat (kukut) tidak berhak mewarisi barang-barang pusaka. Barang-barang pusaka tersebut harus kembali kepada ahli waris keturunan darah.

b.    Putusan MA No. 681/K/Sip/1975, tanggal 18 Agustus 1979 yang memutuskan mengenai hukum waris di Aceh Besar yang menyebutkan bahwa mewaris untuk harta sarekat jatuh kepada istri sebanyak setengah bagian, ditambah seperempat bagian anak, jika mempunyai anak. Jadi perhitungan warisnya adalah ½ + ¼ = ¾ bagian dari seluruh harta sarekat.

c.    Putusan PN Cirebon No. 6/Pdt.G/1979 Pn.Cn yang menyatakan bahwa ponakan dari pihak suami sebagai ahli waris untuk harta asal suami, keponakan dari pihak istri sebagai ahli waris untuk harta asal istri, dan anak angkat sebagai ahli waris untuk harta sekaya (harta bersama).

 

Dari putusan-putusan tersebut terlihat bahwa faktor-faktor genealogis (sistem kekeluargaan berdasarkan garis keturunan) yang dianut suatu masyarakat semakin berubah, tidak lagi menjadi unsur yang dipertimbangkan dalam pembagian harta warisan.

 

Setelah melihat permasalahan yang terjadi seperti yang sudah penulis utarakan dalam latar belakang, adapun cara penyelesaiannya adalah sebagai berikut:

1.    Sebelum membahas perihal pembagian hak waris, alangkah baiknya para ahli waris dan perangkat desa melakukan musyawarah, dimana perangkat desa menjelaskan mengenai pembagian waris menurut sistem hukum waris positif Indonesia (hukum waris barat, hukum waris islam, dan hukum waris adat). Selain itu, penting sekali untuk perangkat desa memberikan pemahaman kepada ahli waris terkait pembagian hak waris sesuai kondisi keuangan masing-masing ahli waris.

 

2.    Perangkat desa juga harus menjelaskan mengenai kelebihan dan kekurangan sistem hukum waris positif Indonesia (hukum waris barat, hukum waris islam, dan hukum waris adat).

a)    Kelebihan :

Menjelaskan mengenai sistem hukum waris kepada masyarakat sebelum pemutusan hak waris sangat penting karena dengan hal ini bisa menjadikan proses pembagian hak waris kepada ahli waris berjalan dengan aman dan damai, tanpa adanya perselisihan.

b)   Kekurangan :

Penjelasan mengenai hak waris kepada masyarakat harus dimulai dari awal dan dengan penuh kesabaran, karena banyak masyarakat yang tidak paham perihal sistem hukum waris yang ada di Indonesia. Hal ini terkadang juga membutuhkan waktu yang lama sampai pembagian hak waris mencapai kesepakatan bersama.

Maka dari itu masyarakat Indonesia perlu adanya pemahaman terhadap hak pembagian waris tersebut, melalui forum sosialisasi yang diadakan oleh perangkat desa, agar nantinya tindakan ini tidak menimbulkan konflik.

3.    Setelah ahli waris mengetahui tata cara pembagian hak waris menurut sistem hukum waris positif Indonesia (hukum waris barat, hukum waris islam, dan hukum waris adat), perangkat desa memberikan kesempatan kepada ahli waris untuk bebas memilih akan menggunakan sistem hukum positif yang mana dan harus diputuskan sesuai kesepakatan bersama para ahli waris.

 

4.    Dalam pembagian hak waris, diharapkan kehadiran semua ahli waris. Selain itu, wajib didampingi oleh pihak yang berwenang (perangkat desa maupun notaris).



 

KESIMPULAN

Pembagian hak waris sesuai hukum positif Indonesia memiliki 3 sistem hukum, yaitu hukum waris barat, hukum waris islam, dan hukum waris adat. Hukum waris barat membagi hak waris sesuai dengan yang tercantum di dalam Buku ke II KUH Perdata tentang Benda. Salah satu pasal yang memuat perihal pewarisan yaitu pasal 852 halaman 158. Hukum waris islam membagi hak waris sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Al-Qur’an dan Hadist yang menjelaskan tentang hak waris 2:1 antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan hukum aris adat membagi hak waris dalam 3 corak, yaitu hukum waris pada masyarakat patrilineal, hukum waris pada masyarakat matrilineal, dan hukum waris pada masyarakat parental.

Dalam pembagian hak waris agar tidak menimbulkan perselisihan, ada beberapa hal yang harus dilakukan, salah satunya adalah musyawarah. Pendampingan dari  perangkat desa juga sangat penting untuk menjelaskan perihal pembagian hak waris sesuai keadaan dan kondisi ekonomi masing-masing ahli waris.

 



DAFTAR PUSTAKA

 

Undang-Undang

KUH Perdata tentang Benda pasal 852 halaman 158, pasal 854-856 halaman 159, pasal 862-873 halaman 160-162.

KUH Perdata Pasal 411  tentang perhitungan pertanggungjawaban perwalian halaman 89

KUH Perdata Pasal 835  tentang kadalurwarsa harta warisan halaman 155

KUH Perdata pasal 838 ayat 1-4  tentang seorang ahli waris yang tidak pantas mendapat hak waris halaman 156

 

Buku

Ash-Shabuni, Muhammad Ali. 1995. ”Pembagian Waris Menurut Islam terjemahan A. M. Basamalah”.Jakarta: Gema Insani Press.

Salma.2018.”Konsepsi Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam”. Yogyakarta:Istana Agency.

Khisni.2013.”Hukum Waris Islam”. Semarang:Unissula Press.

Quthb, Sayyid.2012.”Tafsīr Fī Dzilālil Qur’an Surah An-Nisa’ diturunkan di Madinah” halaman 289-295.

Syarifuddin Amir.2012.”Hukum Kewarisan Islam”.Jakarta:Kencana.

 

Jurnal Publikasi

Moechthar, Oemar. 2017. ”Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Bugerlijk Wetboek”.

     Alamat akses: https://e-journal.unair.ac.id/ index.php/YDK/article/view/4851

     Di akses pada 15 Oktober 2019

Wahyuni, Afidah. 2018. ”Sistem Waris Dalam Perspektif Islam dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

     Alamat akses: http://journal.uinjkt.ac.id/ index.php/salam/article/view/9412

Di akses pada 15 Oktober 2019

Hakim, M. Lutfi. 2016.”Keadilan Kewarisan Islam Terhadap Bagian Waris 2:1 Antara Laki-laki Dengan Perempuan Perspektif Filsafat Hukum Islam”.

     Alamat akses: https://scholar.google.com/

scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=jurnal+hukum+waris+Keadilan+Kewarisan+Islam+Terhadap+Bagian+Waris+2%3A1+Antara+Laki-laki+Dengan+Perempuan+Per spektif+Filsafat+Hukum+Islam&btnG

Di akses pada 17 Oktober 2019

Hidayat Anwar, dkk. 2018. ”Kajian Perbandingan Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Pada Hukum Islam Dan Hukum Adat”.

     Alamat akses: https://scholar.google.com/ scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=jurnal+hukum+waris+Kajian+Perbandingan+Dalam+Pembagian+Waris+Berdasarkan+Pada+Hukum+Islam+Dan+Hukum+Adat&btnG

     Di akses pada 16 Oktober 2019

 

Hasil Penelitian

Komari.2011.”Laporan Akhir Kompendium Bidang Hukum Waris”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perjalanan Pendidikan Nasional

Pendidikan Masa Kolonial Pendidikan Masa Sekarang Pendidikan Nasional adalah  pendidikan yang  berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasa...